Adik Polisikan Kakak Usai Diancam Dicincang

Banjar Update16 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, TANJUNG – Seorang adik, DW (19) terpaksa mempolisikan kakaknya, AF (24) karena diancam bakal dicincang pakai sejata tajam jenis parang, Kamis (27/3).

Peristiwa itu terjadi di Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Kedua kakak beradik itu tinggal satu rumah. Bermula pada Rabu (26/3) saat DW bersih-bersih rumah.

Namun, AF datang dengan marah sambil menenteng parang. AF meminta uang Rp300 ribu, jika tidak akan menghabisi DW.

“Saat itu pelaku meminta uang kepada korban Rp 300 ribu, bila  tidak diberikan pelaku akan mencincang dan membacok korban,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis.

Mendapat ancaman tersebut, korban langsung melarikan diri ke rumah tetangga.

Sementara pelaku masuk ke dalam rumah dan merusak barang-barang milik korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong.

Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, mendatangi kediaman pelaku dan mengamankannya.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah parang dengan gagang kayu berwarna coklat sepanjang kurang lebih 46 centimeter.