BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN –
Ada satu kebijakan penting dalam perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta, dan seluruh biaya pendidikan mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).
Itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Permendikdasmen tentang SPMB).
Tujuan dari kebijakan ini adalah Menjamin akses pendidikan merata agar semua anak tetap mendapatkan tempat sekolah meskipun sekolah negeri sudah penuh.
Selain itu, mendukung peran sekolah swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Dan terakhir, bertujuan, mengurangi beban orang tua terutama dari kalangan tidak mampu yang sebelumnya harus membayar biaya sekolah swasta sendiri.
Hanya saja, implementasi teknis dari kebijakan ini akan sangat tergantung pada kesiapan anggaran dan regulasi di masing-masing daerah.
Pemerintah pusat mendorong pemda untuk menyusun mekanisme dan regulasi yang transparan agar pelaksanaan kebijakan ini adil dan tepat sasaran.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kebijakan baru pada SPMB 2025 harus benar-benar dipahami oleh semua pihak demi mempermudah akses layanan pendidikan kepada masyarakat di tahun ajaran baru.
“Menjelang Tahun Ajaran Baru 2025-2026, kami berharap masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya memahami dengan baik sejumlah aturan pada SPMB 2025 yang akan diterapkan pada Mei mendatang,” kata Lestari dalam keterangannya dikutip Rabu (8/4).
Selain itu, perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB, penerimaan murid baru pada tahun ini berdasarkan sistem domisili, bukan zonasi. Kemudian, kuota untuk jalur prestasi dan afirmasi juga ditingkatkan.
“Sejumlah perubahan kebijakan tersebut harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah sebagai pelaksana di lapangan,” kata Lestari.
Lestari yang juga Komisi X DPR RI mendorong agar pelaksanaan SPMB 2025 dipersiapkan dengan baik sehingga permasalahan yang terjadi pada masa penerimaan murid baru sebelumnya tidak terulang.
Dia berharap sejumlah potensi kendala dalam pelaksanaan SPMB 2025 dapat segera dicarikan solusinya agar memperlancar pelaksanaan penerimaan murid baru di setiap daerah.
Sebagai legislator yang membidangi urusan pendidikan, ia mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat membangun kolaborasi yang kuat dalam mewujudkan kemudahan akses layanan pendidikan bagi setiap anak bangsa.
Sebelumnya, Lestari telah meminta pemerintah daerah untuk menyosialisasikan sistem penerimaan murid baru atau SPMB 2025 secara masif guna menekan terjadinya kendala dalam memasuki tahun ajaran baru.
“Saya kira pemerintah daerah harus proaktif menyosialisasikan SPMB yang baru agar para orang tua murid memahami proses tahapan yang harus dilalui dalam mendaftarkan putra-putri mereka ke sekolah di tahun ajaran baru mendatang,” kata dia.
Lestari mendorong agar pemda segera menetapkan sejumlah persyaratan dari setiap jalur SPMB sehingga para wali murid dan calon murid baru dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Syarat tersebut wajib diterapkan secara transparan.(tim)