BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Sekelompok orang yang diduga sebagai “calon jemaah haji ilegal” kembali kepergok di bandara. Jika sebelumnya, ditemukan gabungan petugas di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Kali ini ditemukan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Rombongan calon jemaah haji ilegal ini dipergoki petugas keamanan Bandara Syamsudin Noor, pada Selasa (22/4) sore.
Mengutip Radar Banjarmasin, rombongan tersebut terlihat seperti calon jemaah umrah, namun penampilan mereka berbeda dari jemaah pada umumnya.
Perbedaan mereka terlihat karena tidak mengenakan seragam khas jemaah umrah. Hal ini kemudian ditindaklanjuti untuk pemeriksaan gabungan bersama petugas Avsec Bandara, Imigrasi, Kementerian Agama, dan BP2MI.
Hasilnya, terungkap bahwa rombongan tersebut tidak memiliki visa umrah. Mereka justru menggunakan visa ziarah dan visa pekerja.
Sedangkan keberangkatan resmi jemaah umrah sudah ditutup sejak 13 April 2025.
Meski telah mendapat peringatan, rombongan tersebut tetap melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Pelita Air pada pukul 16.30 WITA.
Berkaitan hal tersebut, Stakeholder Relation Manager Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menahan penumpang yang sedang melakukan perjalanan domestik.
Meski demikian, pihaknya ujar Iwan tetap memberikan informasi ke bandara tujuan, sebagai upaya tindak lanjut temuan di Bandara Syamsudin Noor.
“Karena yang bermasalah dokumen perjalanan ke luar negeri, bukan domestiknya. Tapi kami tetap informasikan ke bandara tujuan, sebagai upaya tindak lanjut,” terang Iwan.
Riliskalimantan.com lebih detil menyebut sekelompok orang tersebut merupakan pengguna jasa Travel PT berinisail NNA Tour and Travel, Haji & Umrah. Mereka diperiksa petugas gabungan dari bandara, imigrasi, Kementerian Agama, serta BP3MI Kalimantan Selatan pada Selasa (22/4/2025) di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Mereka diperiksa karena hendak berangkat untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
“Setelah mereka kami kroscek, 7 orang memakai visa multiple entry (kunjungan beberapa kali perjalanan -red) atau izin tinggal, sisanya 3 orang termasuk satu petugas travel memakai visa kerja,” ungkap Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, Ady Eldiawan, Rabu (23/4/2025).
Ia menambahkan bahwa proses mendapatkan visa multiple entry maupun visa kerja bukanlah hal yang sederhana. “Secara hukum untuk mendapatkan visa multiple entry dan visa kerja harus melawati proses panjang dan rumit, berbanding terbalik dengan visa umrah dan haji,” jelas Ady.
Jemaah Bayar Ratusan Juta
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pula bahwa dua dari tiga pemegang visa kerja adalah pasangan suami-istri, yang diketahui berinisial A dan M. Keduanya mengaku telah membayar uang sebesar Rp310 juta kepada AG, seorang petugas travel.
“Yang kami temukan, A dan M ternyata sepasang suami-istri. Mereka membayar kepada AG (petugas travel -red) Rp310 juta,” bebernya.
Menurut Ady, angka tersebut belum mencakup seluruh biaya perjalanan yang harus ditanggung oleh pasangan tersebut.
“Jadi itu biaya mendapatkan visa dan perjalanan dari Jakarta menuju Riyadh. Kalau ditotal per orangnya bisa mencapai angka Rp200 juta lebih. Mereka (A dan M -red) diiming-imingi untuk bisa berangkat umrah sekaligus berhaji di tahun ini,” sambungnya.
Ady menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan karena ada indikasi bahwa jaringan ini terkait dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Bandara Soekarno Hatta.
“Kasusnya sama tapi beda travel. Namun, ini gelombang keduanya dan katanya masih ada sekitar 40 orang lagi di belakang,” bebernya.
Sementara itu, 7 orang yang menggunakan visa multiple entry diperbolehkan melanjutkan perjalanan mereka ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan.
“Alasannya karena mereka menggunakan visa multiple entry, kami khusus mencegah yang menggunakan visa kerja,” imbuh Kepala BP3MI Kalsel.
Sebagai catatan, visa multiple entry biasanya digunakan untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga, dan di Arab Saudi berlaku selama satu tahun. Sedangkan visa kerja hanya diberikan setelah pemohon mengantongi surat kontrak kerja atau sponsor resmi dari perusahaan di negara tujuan.
Baca juga: Sepuluh Calon Jemaah Haji Ilegal dari Banjarmasin Dipulangkan
Sumber: Radar Banjarmasin dan Rilis Kalimantan