BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Polisi berhasil membongkar praktik penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Banjarmasin.
Dari kasus penyelewangan itu, polisi mengamankan dua petugas SPBU Teluk Dalam, Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah. Keduanya berinisial J (40) dan H (27) ditangkap polisi, pada Rabu (9/4).
Keduanya diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite. Menjual ke pelangsir di atas harga eceran tertinggi (HET).
Polisi juga mengamankan tiga pelangsir selaku pembeli. Serta menyita barang bukti berupa 355 liter pertalite serta duit hasil penjualan sebanyak Rp3,6 juta.
“Prosesnya (masih) penyidikan. Para pelaku masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Kanit I Subdit IV Tipiter, Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Dany Sulistiono, Jumat (11/4).
Kedua petugas SPBU itu diduga meraup keuntungan untuk pribadi dari hasil penjualan. BBM seharusnya Rp10 ribu menjadi Rp10.200 per liter.
“Modus mengambil keuntungan Rp200 per liter. Dan aktivitas ini sudah sudah satu tahun sudah mereka jalankan,” bebernya.
Keduanya terancam dijerat pasal 40 angka 9 pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi.