BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati Banjarbaru, Juwita (23) dengan menghadirkan tersangka, Kelasi Saru Jumran, Sabtu (5/4).
Di hadapan polisi, kuasa hukum korban, dan para jurnalis, oknum anggota TNI AL Balikapapan itu memperagakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan.
Dengan menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol, Jumiran memperagakannya di lokasi membuang jasad Juwita, wartawati newsway.co.id di Jl Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru.
Jumiran reka adegan saat mengendarai sepeda motor matik DA 6913 LCS milik korban dan pembunuhan di dalam mobil sewaan. “Adegan tiga, gerakan enam. Tersangka turun di samping kanan motor, lalu mendorong dengan kuat setang motor,” kata penyidik dalam video itu.
Bagi tim pengacara keluarga korban pembunuhan terhadap Jurnalis di Banjarbaru menilai tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang.
“Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan,” kata pengacara keluarga, Dedi Sugiyanto.
Menurutnya rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban.
Dedi mengungkapkan, hasil rekonstruksi ini mengarah pada pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka secara rapi karena semua disiapkan sebelum meninggalkan TKP, tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil.
Ia menuturkan bahwa rekonstruksi menunjukkan ada jeda waktu dalam reka ulang adegan tersebut, dilakukan secara bertahap, dan berbeda dengan pembunuhan biasa, sehingga ini mengarah pada pembunuhan berencana.
“Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletak di pinggir jalan, sepeda motor korban dicuci dulu sebelum diletak di pinggir jalan. Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang,” ujar Dedi.
Pada rekonstruksi ini, Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan seluruh reka adegan.
Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Diketahui, jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasad Juwita tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena ditemukan luka lebam pada bagian leher dan keluarga mengkonfirmasi telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.(tim)