Wali Kota Banjarmasin Turunkan Tarif Parkir Roda Dua, Berlaku Hari Ini

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, berlaku mulai hari ini, 31 Mei 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah ditandatangani oleh Wali Kota H. Muhammad Yamin HR pada 30 Mei 2025.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Walaupun hari libur, saya pastikan kebijakan ini segera berlaku demi kepentingan masyarakat,” ujar Wali Kota Yamin.

Wakil Wali Kota Hj. Ananda menegaskan bahwa Dinas Perhubungan akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta para petugas dan pengelola parkir.

Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp5.000 masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menyambut baik kebijakan ini dan menilai langkah tersebut meringankan beban masyarakat. Ia juga mendorong upaya penertiban parkir liar untuk mendukung pendapatan daerah.