BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), M Saidnor terdakwa korupsi dana kader sosial, dituntut 1,5 tahun penjara.
“Selain pidana penjara juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fayol, pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (7/5) dikutip dari Antara.
Terdakwa yang saat ini masih menjabat anggota DPRD HST juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp33.800.000.
Namun, apabila terdakwa tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 9 bulan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam tuntutan jaksa juga mengatakan menyita uang yang sudah dititipkan terdakwa sebanyak Rp33.800.000. Ini akan dijadikan sebagai uang pengganti.
Terdakwa melakukan penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial pada Dinas Sosial HST.
Dia bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 686 orang di sejumlah kecamatan di HST.
JPU menyebut terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah.
Hasil pemeriksaan BPKP Kalsel, didapati kerugian negara sebesar Rp389 juta.
Selain itu, terdakwa juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2022 bersama Plt Kepala Dinsos HST Wahyudi Rahmad (telah divonis).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa hanya minta agar majelis hakim secepatnya membacakan vonis untuknya dan mendapatkan keringanan hukuman.
Ketua Majelis Hakim Aries Dedi kemudian mengagendakan kembali sidang pada Jumat (9/5) dengan agenda pembacaan putusan.