Dua Pelaku Pengeroyokan Seberang MM Mandala Banjarbaru Ditangkap

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru berhasil menangkap dua orang pelaku pengeroyokan di seberang Mini Market (MM) Mandala Banjarbaru.

Kedua pelaku, ASP dan RA ditangkap di rumahnya masing-masing di Banjarbaru, tanpa adanya perlawanan. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan aksi kekerasan di Jalan Ahmad Yani Km 21, tepat di seberang mini market Mandala, Kelurahan Landasan Ulin Barat.

Dari peristiwa itu, korban atas nama Tio (20) mengalami luka di bagian hidung dan tubuh korban. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif pengeroyokan tersebut didasari oleh rasa dendam pelaku terhadap korban.

“Motif dari pengeroyokan ini adalah karena pelaku ingin membalas perbuatan korban yang sebelumnya telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap keponakan salah satu pelaku,” Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany dikutip Senin (12/5).

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Polsek Liang Anggang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar.