Eks Bupati Tanbu Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp7,5 M

Banjar Update6 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Eks Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Zairullah Azhar, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp7,5 miliar.

Laporan ini diajukan oleh Gusti Dharma, warga Kelurahan Komet, Banjarbaru, yang merasa dirugikan dalam kerja sama proyek fiktif.

Selain Zairullah, dua orang lainnya turut dilaporkan, yaitu Rahiman (terlapor I), warga Banjarbaru, dan Rony Herta Dinata (terlapor II), warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Kuasa hukum pelapor, Sabri Noor Herman, SH, mengatakan bahwa laporan ini berangkat dari ketidakterbukaan para terlapor terkait realisasi proyek yang dijanjikan.

“Kami ke Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana klien kami sebesar Rp7,5 miliar,” ujarnya.

Menurut Sabri, kasus ini bermula pada awal 2024 ketika Rahiman menghubungi Gusti Dharma dan menyampaikan adanya proyek pembangunan rest area siring Pagatan di Tanah Bumbu senilai Rp117 miliar.

Gusti lantas mentransfer dana Rp6 miliar ke rekening Rony Herta Dinata sebagai tahap awal partisipasi proyek.

Tak lama setelah itu, Gusti dan Rahiman bertemu dengan Zairullah Azhar di sebuah kafe dekat Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru. Dalam pertemuan tersebut, Gusti diminta kembali mentransfer Rp1,5 miliar dengan dalih untuk pembayaran pajak, tetap melalui rekening Rony.

Gusti juga diberikan salinan perjanjian proyek tertanggal 22 Maret 2024 antara Yayasan Darul Azhar, yang diwakili oleh Rony Herta Dinata, dan PT Landas Salanjung Rajaki yang diwakili Rahiman.

Pada 20 April 2024, Gusti bersama Rahiman kembali bertemu dengan Zairullah di rumahnya di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, dan diberi janji bahwa proyek akan dimulai pada Juni 2024.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, proyek tidak pernah dimulai dan tidak ada kejelasan lebih lanjut. Gusti kemudian melayangkan surat peringatan tertulis pada 10 dan 17 Desember 2024 kepada ketiga terlapor, namun tidak mendapat tanggapan.

“Klien kami sudah bersikap kooperatif dan memberi waktu cukup panjang, namun dana tidak juga dikembalikan. Karena itu, jalur hukum ditempuh,” jelas Sabri.

Sampai saat ini, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi, termasuk Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, belum merespons saat dimintai konfirmasi para awak media.