BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin mencecar Kelasi Satu TNI AL Jumran, terdakwa pembunuhan jurnalis Juwita (23), dalam sidang yang digelar Selasa (20/5), karena dinilai tidak jujur mengenai upayanya menghilangkan bukti dan jejak pembunuhan.
Sidang yang dipimpin Letkol CHK Arie Fitriansyah itu mengungkap sejumlah fakta, termasuk pencarian informasi di internet oleh terdakwa tentang cara menghilangkan bukti tindak kejahatan.
“Untuk apa terdakwa mencari konten ‘cara menghilangkan bukti’ di Google?” tanya hakim Arie. Terdakwa menjawab bahwa ia hanya sekadar membaca judul tanpa maksud khusus.
Namun, majelis hakim menilai pencarian itu sejalan dengan tindakan-tindakan sistematis yang dilakukan terdakwa sebelum dan sesudah membunuh korban, seperti menggunakan identitas palsu untuk membeli tiket pesawat dan merekayasa jadwal dinas agar tidak diketahui keluar dari kesatuan.
Terdakwa mengakui membeli tiket bus dari Balikpapan ke Banjarbaru dengan nama samaran dan menggunakan KTP milik juniornya. Ia juga menitipkan nomor ponsel kepada temannya agar tidak terlacak. “Saya ingin kesatuan mengira saya sedang dinas dalam,” ungkapnya.
Di perjalanan, terdakwa turun dari bus di Banjarbaru untuk membeli masker. Ia juga menyewa mobil secara daring, yang kemudian digunakan untuk menjemput korban.
“Untuk apa mobil disewa?” tanya hakim. Terdakwa mengelak, namun akhirnya mengaku menyewa mobil untuk digunakan dalam aksi pembunuhan.
Majelis hakim juga mengkonfirmasi pembelian sarung tangan karet dan air mineral oleh terdakwa. Setelah beberapa kali mengelak, terdakwa mengakui bahwa sarung tangan dibeli untuk menghindari meninggalkan sidik jari dan air digunakan untuk mencuci motor korban agar tidak meninggalkan bukti.
Selain itu, terdakwa juga membeli pakaian baru dan membuang baju lamanya setelah kejadian karena telah kotor. Ia bahkan menghancurkan ponsel milik korban menjadi kepingan kecil dan menyebarkannya di jalan untuk menghapus bukti percakapan mereka.
“Semua ini menunjukkan ada niat dan upaya sadar untuk menghilangkan bukti,” tegas hakim Arie.
Meski begitu, terdakwa tetap bersikukuh tidak berniat mempelajari cara menghilangkan jejak dari konten yang dibukanya di Google.
Hakim mengingatkan bahwa kejujuran terdakwa akan menjadi bahan penting bagi penasihat hukum dalam menyusun pembelaan.
Pemeriksaan terhadap terdakwa berlangsung selama 3,5 jam, dengan mencocokkan keterangan Jumran dengan berita acara pemeriksaan (BAP) serta bukti dan keterangan dari 11 saksi sebelumnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 2 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer.
Diketahui, jasad Juwita ditemukan di pinggir Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
Awalnya dikira korban kecelakaan tunggal, namun ditemukan luka lebam di leher dan ponsel korban yang hilang menimbulkan kecurigaan.
Juwita adalah jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai wartawan muda.