KPU Kalsel Dilaporkan ke DKPP

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Tim Hukum Haram Manyarah (Hanyar) melaporkan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan dilayangkan tim Hukum Hanyar Banjarbaru ini terigister Nomor 153/01-14/SET-02/V/2025, Rabu (14/5).

Tim Hanyar menilai adanya dugaan pelanggaran etik berat hingga mengarah pada kriminalisasi yang dilakukan KPU Kalsel terhadap lembaga pemantau Pemilu, dalam hal ini Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel.

Tim Hukum Hanyar juga menilai penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru pada 19 April 2025 telah tercemar oleh tindakan KPU Kalsel yang dianggap melenceng dari prinsip dasar Pemilu berintegritas.

KPU Kalsel disebut tidak hanya salah memahami peran lembaga pemantau dan metode quick count, namun juga melampaui kewenangannya dengan mencabut akreditasi LPRI Kalsel secara sepihak.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Mei 2025. Akibatnya, LPRI kehilangan legal standing dalam gugatan sengketa hasil PSU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Hanyar menilai keputusan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

“Ini bentuk kesewenang-wenangan. KPU Kalsel tidak objektif dan tidak memberi ruang klarifikasi kepada LPRI,” tegas Tim Hukum Hanyar dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu malam.

Tim hukum juga menyoroti indikasi konflik kepentingan di balik pencabutan akreditasi tersebut. Bahwa, keputusan KPU Kalsel berkaitan langsung dengan upaya untuk menggugurkan legal standing LPRI Kalsel dalam gugatan PSU di MK, demi mengamankan kepentingan tertentu.

Sikap Ketua KPU Kalsel yang disebut berharap tidak ada sengketa ke MK juga dinilai memperkuat dugaan itu.

Respons KPU Kalsel

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa merespons laporan Tim Hukum Hanyar ke DKPP sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara atau lembaga.

“Apakah isi aduannya serta merta betul, tentunya fakta sidang yang akan membuktikan,” kata Andri Tenri dikutip dari banjarmasinpost.

Yang pasti, lanjut dia, KPU Kalsel mengambil keputusan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan status LPRI sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru.