BANJARUPDATE.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Permohonan itu diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan seorang warga bernama Udiansyah.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (27/5).
Permohonan pertama diajukan oleh Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, dan yang kedua oleh Udiansyah, pemilih pada Pilkada Banjarbaru 2024. Keduanya menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Mereka menuding adanya politik uang (“duitokrasi”), ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu dalam proses PSU. Namun, MK menilai seluruh dalil tersebut tidak terbukti secara hukum.
Bukti Lemah, Dalil Tak Terbukti
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tudingan kurangnya sosialisasi oleh KPU tidak didukung bukti yang meyakinkan. Demikian pula soal perbedaan daftar pemilih tetap (DPT), yang menurut Mahkamah telah diselesaikan oleh para pihak sebelum PSU digelar.
Terkait tuduhan “duitokrasi”, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut para pemohon tidak mampu menguraikan bukti pelanggaran politik uang secara rinci dan meyakinkan.
“Buku, artikel, berita, hingga tangkapan layar media sosial yang diajukan tidak dapat dijadikan dasar bahwa terjadi politik uang yang memengaruhi hasil PSU,” tegas Enny.
Surat pernyataan yang disertakan juga dinilai lemah karena sebagian besar tidak disampaikan langsung oleh saksi mata, melainkan berdasarkan informasi pihak lain.
MK juga menolak dalil soal intimidasi karena pencabutan akreditasi LPRI oleh Bawaslu dianggap sebagai proses hukum, bukan tindakan intimidatif.
Dengan tidak terbuktinya dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah menilai para pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk melanjutkan sengketa ke tahap pembuktian lebih lanjut.
Erna Lisa Halaby Wali Kota Terpilih
Hj Erna Lisa Halaby bukanlah nama yang sebelumnya mencuat dalam peta politik Kota Banjarbaru. Sosok yang kini mulai dikenal luas ini mengakhiri kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 10 Juni 2024 setelah lebih dari dua dekade mengabdi.
Perjalanan karier Lisa di birokrasi dimulai pada tahun 2000, di era Wali Kota Rudy Resnawan. Lulusan S1 Manajemen dari STIE Pancasetia (STIEPAN) ini diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2007 dan resmi menjadi PNS pada 2008.
Wanita kelahiran 11 September 1979 ini sempat bertugas di Bagian Umum sebelum mendapatkan promosi pada 2015 sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Komet dan Sekretaris Lurah Loktabat Utara.
Pada 2018, Lisa dipercaya menjabat Kepala Sub Bagian Kesejahteraan di Bagian Kesra, posisi yang ia tinggalkan jelang pengunduran dirinya.

Aktif di Dunia Sosial dan Pendidikan
Di luar birokrasi, Lisa dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Pada 2016, bersama keluarga besarnya, ia mendirikan Yayasan Abdul Aziz Halaby yang bergerak di bidang kemasyarakatan, pendidikan, agama, dan sosial. Nama yayasan tersebut diambil dari nama sang ayah.
Salah satu program utama yayasan adalah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang kini membina sekitar 570 santri secara gratis. Tak hanya anak-anak, yayasan ini juga membuka ruang belajar membaca Al-Qur’an bagi orang dewasa yang belum mahir.
Pada 2023, yayasan tersebut juga mendirikan SD Al Halaby Islamic School, yang saat ini menampung sekitar 100 siswa. Antusiasme masyarakat tinggi, namun jumlah siswa masih dibatasi seiring proses penambahan gedung sekolah.
Selain itu, Lisa juga memimpin Majelis Taklim Halaby, sebuah wadah pengajian yang ia dirikan untuk memperluas peran keagamaannya di tengah masyarakat.
Perempuan berdarah Banjar–Timur Tengah ini akan genap berusia 45 tahun pada 11 September mendatang. Kini, kiprah sosial dan keagamaannya mulai mencuri perhatian publik, seiring dinamika baru di Kota Banjarbaru pasca PSU Pilkada 2024.