Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Tabalong

Banjar Update25 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, TABALONG – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (34) dan MH (31) di Tabalong ditangkap karena edarkan narkoba jenis sabu.

MI dan MH ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong di Desa Solan Kecamatan Jaro, sebagai tindak lanjut penangkapan tersangka AR (37).

Dari pelaku MI disita 48,88 gram sabu yang dikemas dalam 17 plastik klip. Istri pelaku MH juga ditangkap dengan sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi menangkap MI saat mendatangi pelaku AR ke lokasi pemotongan kayu untuk mengambil uang hasil penjualan sabu.

“Saat diperiksa di kantong ditemukan beberapa bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo dikutip Sabtu (10/5).

Pemeriksaan dilanjutkan ke kediaman pelaku MI dan ditemukan 11 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang diakui pelaku MI adalah miliknya.

Kemudian, tersangka MI diringkus di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti diantaranya skuter metik warna putih dan uang tunai Rp2 juta diduga uang hasil penjualan sabu.

Sedangkan istri pelaku MI, yaitu MH (31) juga turut diamankan polisi dengan barang bukti berupa satu unit alat hisap sabu jenis bong yang terbuat dari toples plastik kecil yang terpasang sedotan dan pipet kaca serta sebuah korek api gas berwarna merah.

Saat ditanyakan petugas, pelaku MH mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, MH mengakui menggunakan barang haram tersebut pada malam sebelumnya.

“Mereka sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tabalong guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas kejahatan narkoba yang mereka lakukan,” kata AKBP Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.