Polres Banjarbaru Tetapkan Ketua DPD LPRI Kalsel Tersangka

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana (SH), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru. 

Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur larangan bagi pengurus lembaga pemantau pemilu untuk melakukan tindakan tertentu selama proses pemilihan.

Polres Banjarbaru menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap SH bernomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim pada Senin, 12 Mei 2025.

“Memang benar kami ada menetapkan tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono kepada wartawan.

Penetapan tersangka kepada SH ini merupakan hasil kesimpulan dari laporan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Banjarbaru.

Meski demikian, SH tidak langsung dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih akan diperiksa sebagai tersangka.

“Berikutnya, kami akan panggil dan periksa SH sebagai tersangka. Selama yang bersangkutan tetap kooperatif, maka tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.

SH diduga melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Tak hanya itu saja, pasal tersebut juga terdapat adanya denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp76 juta.

Apabila nanti, proses pemeriksaan dan berkas telah selesai dan lengkap atau P21 maka akan langsung dikirim ke pihak kejaksaan

Diketahui, penetapan tersangka terhadap SH ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor sebagai pemantau pada pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru.

Terkait laporan tersebut, SH selaku pengurus LPRI Kalsel hanya sendiri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Banjarbaru pada Selasa siang.

Penetapan tersangka SH oleh Polres Banjarbaru, beberapa hari jelang sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK),

Kuasa hukum Syarifah, termasuk Denny Indrayana, menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya intimidasi yang bertujuan melemahkan gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru di MK. Mereka berencana mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan mencabut akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau pemilu. Langkah ini dianggap oleh tim hukum LPRI sebagai bagian dari strategi untuk menghilangkan legal standing mereka dalam mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Banjarbaru diajukan oleh LPRI dan Udiansyah, seorang pemilih, dengan tuduhan adanya praktik politik uang dan pelanggaran lainnya. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Mei 2025.

Menanggapi gugatan tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, yang juga tercatat sebagai anggota Dewan Kehormatan LPRI, meminta agar gugatan ke MK dicabut, dengan alasan etika dan netralitas institusi.

Jadwal Sidang di MK

Dua permohonan gugatan atas hasil PSU Pilkada Banjarbaru telah diregistrasi MK, masing-masing dari Udiansyah (warga Banjarbaru) dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.

Berdasarkan laman resmi MK, Rabu (7/5/2025), gugatan LPRI teregistrasi dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, sementara gugatan dari Udiansyah tercatat dengan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Jadwal sidang MK atas gugatan hasil PSU Kota Banjarbaru akan digelar pada hari Kamis (15/5/2025).
Digelar mulai pukul 08.30 WIB, jadwal tersebut berlaku bagi dua gugatan, baik nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, maupun nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Keduanya menuntut pembatalan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby–Wartono, sebagai pemenang PSU.

Pasangan tersebut memenangkan PSU dengan 56.043 suara, unggul dari kolom kosong yang meraih 51.415 suara dalam rekapitulasi tingkat provinsi.