Setop Tahan Ijazah Karyawan

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Kasus penahanan ijazah karyawan oleh sebuah salon di Banjarmasin sempat jadi sorotan.

Praktik ini dianggap melanggar hak-hak pekerja dan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.

Belum lama ini, sebuah salon di Banjarmasin diketahui menahan ijazah asli sekitar sepuluh karyawannya.

Penahanan ijazah itu sebagai jaminan agar mereka tidak berhenti bekerja setelah menerima pelatihan.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Banjarmasin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, mengecam praktik penahanan ijazah tersebut.

Ia menyebutnya sebagai “gaya lama” yang tidak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.

Ia mengusulkan pembuatan regulasi yang lebih jelas terkait perjanjian kerja untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Ini memang gaya lama, ijazah karyawan ditahan agar mereka tidak berhenti bekerja tanpa pamit,” ujar dia dikutip Kamis (15/5).

DPRD Banjarmasin juga mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan pengawasan.

Terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang disinyalir melakukan praktik penahanan ijazah karyawan.

Namun, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja telah melakukan mediasi dengan pihak salon.

Hasilnya, ijazah karyawan yang ditahan dikembalikan, dan pemilik usaha menyatakan akan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kita sudah menangani melalui mediasi, kita minta ijazah karyawan dikembalikan, semua sepakat,” ujar Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan masalah ketenagakerjaan, termasuk kasus penahanan ijazah melalui e-Lapor. “Kita pasti menindaklanjuti, memang ini kasus pertama,” tandasnya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini agar pemerintah dapat menindaklanjuti laporan dengan cepat.