Tok! Oknum Anggota DPRD HST Divonis Setahun Penjara karena Korupsi

Banjar Update16 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Ketua Majelis Hakim Aries Dedi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), M Saidinor.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan kasus korupsi dana kader sosial di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (20/5).

“Terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta, dengan subsider empat bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Saidinor dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp33,8 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama sembilan bulan.

JPU juga menyebut uang Rp33,8 juta yang telah dititipkan terdakwa disita untuk pengganti kerugian negara.

Dalam perkara ini, terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran program jasa kader sosial, dengan mengumpulkan 686 fotokopi KTP warga dari berbagai kecamatan di HST untuk pencairan dana.

Hasil audit BPKP Kalsel menemukan kerugian negara sebesar Rp389 juta akibat praktik tersebut.