BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi dengan membentuk ruang mediasi di seluruh kelurahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Machli Riyadi, menyampaikan bahwa ruang mediasi akan hadir di 52 kelurahan sebagai sarana penyelesaian sengketa berbasis musyawarah.
“Perda ini menghidupkan kembali nilai kearifan lokal untuk penyelesaian damai, tanpa harus ke ranah hukum,” ujarnya dikutip Selasa (17/6).
Selain dari pemerintah, masyarakat juga diberi hak membentuk rumah mediasi sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
Menurut Machli, praktik mediasi sudah dikenal sejak masa Kesultanan Banjar di era Sultan Adam, yang mendorong penyelesaian konflik melalui tokoh kampung sebelum dibawa ke pengadilan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, turut mengapresiasi langkah ini. Ia menilai Perda tersebut sejalan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Langkah konkret Pemko Banjarmasin sangat membantu penyelesaian perkara di tingkat masyarakat dan mengurangi beban pengadilan,” ujarnya saat kunjungan ke Banjarmasin.