BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN — Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) akan menindak kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL), yaitu kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan normalisasi kendaraan over dimensi serta mematuhi batas muatan sebelum penegakan hukum diberlakukan. Ini merupakan bagian dari program nasional Indonesia Zero ODOL,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar dikutip Selasa (10/6/2025).
Tahap sosialisasi larangan ODOL dilaksanakan pada 1–30 Juni 2025 dengan sasaran utama perusahaan angkutan, ekspedisi, serta bengkel yang melakukan modifikasi kendaraan di luar standar pabrikan.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Kalsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi menerima arahan dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Banjarmasin terkait implementasi kebijakan Zero ODOL.
Setelah masa sosialisasi, petugas gabungan dari Polantas dan Dishub akan melakukan teguran simpatik kepada pelanggar ODOL pada 1–13 Juli 2025. Penindakan hukum akan dimulai secara resmi pada 14 Juli 2025.
Kendaraan over dimensi yang masuk kategori tindak pidana akan dijerat Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Proses hukum dimulai dari pemeriksaan, pemberkasan, hingga tahap peradilan.
Sementara itu, kendaraan over loading yang tergolong pelanggaran lalu lintas akan dikenai sanksi berupa tilang sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung gerakan Zero ODOL di Kalimantan Selatan demi keselamatan bersama. Kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas banyak disebabkan oleh kendaraan ODOL, ini harus dihentikan,” tegas Fahri.
Kalimantan Selatan sendiri menjadi salah satu dari tiga provinsi yang diminta berperan aktif dalam program nasional penanganan ODOL, bersama Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, M. Fitri Hernadi, menyatakan pihaknya dijadwalkan beraudiensi langsung dengan Korlantas Polri untuk menyampaikan kesiapan daerah. “Alhamdulillah sinergi dengan Polda Kalsel berjalan baik. Ini langkah strategis agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, Dishub Kalsel bersama instansi terkait tengah menyusun langkah teknis percepatan penanganan ODOL, dengan target pencapaian sebelum 17 Juni 2025.
Bila Anda ingin versi lebih pendek untuk rilis pers atau versi grafis untuk brosur atau flyer, saya bisa bantu buatkan juga.