Polres Tabalong Larang Truk Batu Bara Lintasi Jalan Negara

News25 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, TABALONG – Kepolisian Resor Tabalong menggelar patroli menegakkan larangan truk angkutan batu bara melintasi jalan negara di wilayah perbatasan Kalsel–Kaltim, tepatnya di Desa Lano, Kecamatan Jaro.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menjelaskan, larangan tersebut bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi kondisi infrastruktur jalan.

“Kapolda Kalsel telah menegaskan bahwa truk angkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum atau jalan negara,” ujarnya, dikutip dari dari Antara, Senin (9/6).

Menindaklanjuti arahan tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong mengintensifkan patroli untuk memastikan tidak ada pelanggaran oleh kendaraan angkutan batu bara.

“Patroli difokuskan pada jalur-jalur yang berpotensi dilintasi truk batu bara sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas,” terang Wahyu.

Dari hasil patroli terbaru, tidak ditemukan aktivitas angkutan batu bara di wilayah perbatasan tersebut.

Kapolres juga mengimbau perusahaan tambang dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan demi kelancaran dan keselamatan bersama.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan menambahkan bahwa patroli dilakukan sebagai upaya antisipasi serta respons cepat terhadap informasi masyarakat, termasuk laporan terkait aktivitas truk batu bara di daerah Muara Kate, Kalimantan Timur.

“Pemantauan kami lakukan secara berkala dengan menggandeng berbagai pihak, guna menekan potensi gangguan lalu lintas dan keamanan,” ujar Oki.