Tok! Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup

BANJARBARUPDATE.COM, BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu TNI AL Jumran, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan putusan di Ruang Sidang Antasari, Senin (16/6).

Selain hukuman pokok, Jumran juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer TNI AL, efektif sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis turut memerintahkan, barang bukti milik korban dikembalikan ke keluarga, barang bukti tertentu disita negara untuk dimusnahkan, surat-surat perkara dilekatkan dalam berkas, terdakwa tetap ditahan, dan biaya perkara dibebankan ke negara.

Setelah vonis dibacakan, terdakwa menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Majelis memberi waktu tujuh hari sejak Selasa (17/6) untuk menyampaikan sikap resmi. Jika tak ada tanggapan, vonis dinyatakan diterima.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima putusan karena sesuai dengan tuntutan jaksa militer: pidana seumur hidup.

Diketahui, kasus ini bermula dari temuan jasad Juwita di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Saat ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA, korban berada di dekat sepeda motornya dan sempat diduga mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, temuan luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel milik Juwita memunculkan dugaan kuat adanya tindak kriminal. Penyelidikan pun mengungkap fakta bahwa korban dibunuh secara terencana oleh Jumran, seorang anggota aktif TNI AL.

Juwita diketahui merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikasi kompetensi sebagai wartawan muda.