Tumpukan Utang Pajak Rp894,7 M di Kalselteng Berujung Lelang Aset

Ekbis5 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Sebanyak 100.742 wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) menunggak piutang pajak hingga Rp894,7 miliar. Angka fantastis ini diungkapkan Kementerian Keuangan.

Untuk mengatasi tunggakan tersebut dan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng bersama unit Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya mengambil langkah tegas melalui eksekusi barang milik penunggak pajak.

Kepala DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan dengan menyita dan melelang aset wajib pajak yang tidak taat.

“Barang yang disita ini sudah melalui proses dan memenuhi syarat, kemudian dilelang. Ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak taat,” tegas Syamsinar dikutip Kamis (19/6).

Syamsinar menambahkan, lelang bukan hanya instrumen penerimaan negara, tetapi juga bagian dari penegakan hukum dalam penyelesaian piutang negara. Hasil penjualan dari lelang aset ini akan langsung masuk ke kas negara, berkontribusi pada penerimaan sektor pajak dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kemenkeu melalui unit Kemenkeu Satu Kalselteng memprioritaskan Lelang Serentak Harat Banar (LSHB) 2025 sebagai upaya strategis.

Selain untuk menumbuhkan pendapatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), lelang ini juga bertujuan mendongkrak pendapatan negara dari sektor pajak.

Syamsinar menyebutkan LSHB 2025 dibuka secara transparan untuk seluruh lapisan masyarakat dan menawarkan sekitar 200 unit barang melalui situs resmi lelang.go.id.

Lelang ini menampilkan beragam jenis aset, meliputi Barang sitaan pajak; 25 unit senilai Rp5,32 miliar, Barang Milik Negara (BMN); 17 unit senilai Rp233 juta, Produk UMKM; 24 unit senilai Rp7,89 juta, kendaraan roda empat; 80 unit senilai Rp8 miliar, kendaraan roda dua; 30 unit senilai Rp500 juta. Total nilai barang yang dilelang mencapai Rp14 miliar.

“Lelang ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga bentuk edukasi dan partisipasi melalui kolaborasi Kemenkeu Satu Kalselteng. Tentunya LSHB 2025 mengedepankan pemberdayaan UMKM,” jelas Syamsinar.

LSHB 2025 yang digelar secara hybrid di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalselteng di Banjarbaru, juga memberikan ruang bagi pelaku UMKM lokal untuk menjual produk-produk mereka.

Produk UMKM yang dilelang, seperti obat-obatan, perhiasan, kain tradisional Sasirangan, tas Banjar, dan pernak-pernik lainnya, laku terjual dengan antusiasme tinggi dari peserta lelang, baik yang hadir langsung maupun daring.

Syamsinar menjamin pelaksanaan lelang ini terdokumentasi dengan baik untuk menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Selain melalui situs resmi lelang.go.id, lelang juga melibatkan balai lelang swasta resmi dan didampingi pejabat lelang terakreditasi. Informasi dan katalog lengkap dapat diakses melalui s.id/LelangSerentakHaratBanar.

Keberhasilan kolaborasi lelang di Kalselteng ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain, khususnya dalam menghubungkan produk lelang langsung ke pembeli tanpa perantara.
“Kami akan mengevaluasi LSHB ini apakah dilaksanakan lagi tahun depan. Dalam melibatkan UMKM akan kami bahas juga agar semakin banyak pelaku usaha terlibat, otomatis pendapatan mereka juga meningkat,” pungkas Syamsinar.

Pelaksanaan lelang ini merupakan kolaborasi sinergis antara DJKN, DJP, DJPb, dan DJBC, dengan menghadirkan pejabat lelang terakreditasi seperti Tati Yuliati, Yuseri, Pandu Adi Anindito, Muhammad Ridwan, dan Hakam Ahmad.