Warga Banjarmasin Bisa Mediasi tanpa Ribet ke Pengadilan

HEADLINE, News25 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN — DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengesahkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (10/6).

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menyebut perda yang dikenal sebagai “rumah mediasi” ini bertujuan mendorong penyelesaian sengketa masyarakat secara damai, tanpa harus ke ranah hukum.

“Jika bisa dimusyawarahkan, tak perlu sampai ke pengadilan,” ujarnya dikutip Rabu (11/6).

Menurut Ananda, Pemerintah Kota Banjarmasin akan membentuk rumah mediasi di setiap kecamatan dan kelurahan, melibatkan tokoh masyarakat sebagai fasilitator.

“Ini bagian dari pelestarian kearifan lokal dan wujud keadilan sosial seperti tercantum dalam sila kelima Pancasila,” katanya.

Ketua Pansus Raperda, Saut Natan Samosir, menyatakan semangat perda ini juga terinspirasi dari praktik hukum Kesultanan Banjar di masa Sultan Adam (1825–1857), yang mengedepankan perdamaian kampung sebelum dibawa ke hakim.