BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Dua pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (2/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotabaru, M Rafi Eka Putera, menyatakan bahwa terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty terlibat praktik penyaluran kredit fiktif kepada puluhan debitur.
“Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 1 ayat (1) KUHP,” jelas Rafi dikutip (3/7).
Menurut jaksa, praktik tersebut berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Selama periode itu, mereka diduga telah memproses permohonan kredit fiktif atas nama 28 orang peminjam yang datanya tidak sesuai kenyataan.
Saat itu, M Dika Irawan menjabat sebagai Relationship Manager Program di BRI Kotabaru. Ia bersama Selvie diduga menyusun dokumen palsu guna mencairkan dana kredit kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
“Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan berdampak pada kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar,” ungkap jaksa.
Persidangan dipimpin oleh hakim Widiawan. Usai pembacaan dakwaan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.