Eks Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara

News22 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan gratifikasi.

Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato yang memimpin sidang, Rabu (9/7), juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Solhan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,38 miliar paling lambat satu bulan sejak putusan dibacakan.

“Jika tidak dibayar, harta terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Cahyono.

Tak hanya Solhan, tiga terdakwa lainnya dalam perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel juga dijatuhi hukuman penjara.

Mantan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah divonis empat tahun dua bulan penjara, denda Rp600 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp395 juta. Bila tak dibayar, ia terancam pidana tambahan dua tahun enam bulan.

Terdakwa Agustya Febri Andrean dan H Ahmad masing-masing dihukum empat tahun penjara. Agustya didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ahmad dikenai denda Rp200 juta subsider dua bulan.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar pasal kumulatif dalam Undang-Undang Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baik jaksa KPK maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.