Enam Kecamatan di Tabalong Rawan Karhutla

News10 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, TABALONG – Enam kecamatan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dipetakan sebagai wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2025.

Kepolisian pun mengingatkan masyarakat akan ancaman sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menyebutkan, daerah rawan karhutla meliputi Kecamatan Muara Harus, Jaro, Tanta, Pugaan, Kelua, dan Banua Lawas.

“Wilayah ini didominasi lahan gambut dan semak belukar yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau,” ujarnya, Selasa (29/7).

Wahyu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla yang berdampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas ekonomi warga.

Ia mengingatkan, pelaku pembakaran hutan atau lahan, baik disengaja maupun akibat kelalaian, bisa dijerat pidana berat.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Ini bukan sekadar ancaman, tapi komitmen kami dalam penegakan hukum demi kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Peringatan ini sejalan dengan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum Karhutla yang dikeluarkan menyusul meningkatnya potensi kebakaran di sejumlah wilayah provinsi.

Wahyu juga menegaskan, penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, dan perkebunan wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran bisa dijerat sanksi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ia mengajak warga untuk proaktif melaporkan jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan kepada kepolisian terdekat.

Saat ini, Polres Tabalong bersama instansi terkait dan Masyarakat Peduli Api (MPA) terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta deteksi dini guna mencegah kebakaran meluas.