Fakultas Syariah UIN Antasari Gelar Konferensi Internasional Bertema Masa Depan Hukum Inklusif

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN — Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin menyelenggarakan konferensi internasional bertajuk “Inclusive Legal Futures: Islamic Perspectives, Constitutional Developments, and Comparative Law” pada Selasa dan Rabu, 8–9 Juli 2025. Diselenggarakan secara daring, kegiatan ini berhasil menarik perhatian peserta dari berbagai wilayah, mulai dari Jakarta hingga Manado.

Konferensi ini secara resmi dibuka pada Selasa siang (8/7) pukul 13.30 WITA oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Amelia Rahmaniah, M.A. Dalam sambutannya, Dr. Amelia menekankan pentingnya membangun sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap keragaman masyarakat. Ia berharap konferensi ini tidak hanya menjadi wadah pertukaran gagasan bagi akademisi dan peneliti, tetapi juga memunculkan inisiatif-inisiatif baru yang relevan dengan dinamika kebutuhan hukum masyarakat modern.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Amelia Rahmaniah, M.A. Foto-Istimewa
Dekan Fakultas Syariah, Dr. Amelia Rahmaniah, M.A. Foto-Istimewa

Konferensi berlangsung selama dua hari dan dibuka dengan sesi pleno yang menghadirkan tiga pembicara tamu dari dalam dan luar negeri.

Pembicara pertama, Dr. Abdul Hafiz Sairazi, dosen Fakultas Syariah UIN Antasari, memaparkan hasil penelitiannya tentang ihya’ al-mawāt (pemanfaatan lahan mati), dengan merujuk pada praktik Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari di abad ke-18 melalui pendirian pesantren di Martapura, Kalimantan Selatan.

Pembicara kedua, Suparno, S.H., M.H., akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat sekaligus pejabat di Kementerian Agama RI, membahas Paradigma Baru Restorative Justice dalam Sosiologi Agama. Ia menyoroti respons Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terhadap pendekatan keadilan restoratif, serta mengusulkan penerapannya dalam penanganan kasus korupsi sebagai langkah progresif.

Pembicara ketiga berasal dari Ukraina, yaitu Olesia Marchenko dan Prof. Leheza Yevhen Oleksandrovych dari Oles Honchar Dnipro National University. Dalam presentasi berbahasa Inggris, Olesia membahas isu pernikahan sesama jenis di Uni Eropa dengan pendekatan perbandingan hukum dan konstitusi antarnegara anggota. Ia mengulas bagaimana pasal-pasal konstitusi mendukung atau membatasi hak pernikahan tersebut, serta peran konvensi HAM internasional dalam membentuk lanskap hukum kawasan.

Sesi pleno pertama ini dimoderatori oleh Dr. Firqoh Annajiyah Mansyuroh, dosen Fakultas Syariah UIN Antasari.

Konferensi berlanjut pada hari kedua, Rabu pagi (9/7), dengan sesi pleno kedua yang menghadirkan dua pembicara tambahan. Dr. Prawitra Thalib dari Universitas Airlangga, Surabaya, membahas topik Hukum Ekonomi Syariah, dengan fokus pada formulasi Islami dalam produk “Beli Sekarang, Bayar Nanti”. Ia menyoroti potensi pendekatan ini dalam mendorong demokratisasi ekonomi syariah di Indonesia.

Pembicara berikutnya, Dr. Hasyim Sofyan Lahilote dari IAIN Manado, menyampaikan materi tentang Digitalisasi Peradilan di Indonesia Bagian Tengah. Ia memaparkan perkembangan implementasi sidang dan litigasi elektronik di pengadilan, serta tantangan dalam mewujudkan akses peradilan yang merata di wilayah tersebut.

Sesi pleno kedua ini dipandu oleh Dr. Ahmad Muhajir, dosen Fakultas Syariah UIN Antasari.

Selain dua sesi pleno utama, konferensi ini juga menghadirkan sesi paralel yang membuka ruang diskusi bagi puluhan akademisi dari berbagai institusi. Tercatat sebanyak 65 pembicara dijadwalkan menyampaikan makalah mereka pada Rabu siang, setelah sesi pleno berakhir—mencerminkan antusiasme yang tinggi dan keberagaman topik yang diangkat dalam forum ilmiah ini.

Penulis: Ahmad Muhajir dan Amalia