Motif Terkuak, Tersangka Pengeroyokan Maut Martapura Timur Ditangkap

Banjar Update91 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJAR- Kasus pengeroyokan sadis yang menewaskan seorang pria berujung pada penangkapan enam tersangka.

Korban, MR (34), warga Guntung Paikat, Banjarbaru, ditemukan tak bernyawa mengapung di Sungai Martapura, Desa Sungai Kitano, Martapura Timur, Senin pagi, 21 Juli 2025.

Korban awalnya dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura. Namun, kecurigaan pihak keluarga atas kematian yang dianggap tidak wajar mendorong laporan resmi ke Polsek Martapura Timur.

Dari sana, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjar langsung turun melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum ditemukan meninggal, korban sempat terlibat perkelahian di bawah jembatan Desa Mekar, Martapura Timur.

Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan.

Enam pria yang diduga kuat terlibat akhirnya diringkus di kediaman masing-masing pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025 pukul 02.30 WITA. Mereka adalah KH (50), AH (19), GM (33), MF (36), MR (38), dan IB (45), mereka sebagian besar warga Desa Mekar.

Evakuasi jasad korban pengeroyokan di Martapura Timur. Foto-Polres Banjar

Motif pengeroyokan diduga bermula dari tudingan korban yang menuduh para pelaku mencuri handphone dan kunci motor miliknya.

Ucapan korban yang dianggap menyinggung ditambah dengan pengaruh alkohol, memicu emosi para pelaku hingga terjadi aksi kekerasan brutal yang berujung maut.

“Para pelaku mengaku tersulut emosi karena ucapan korban yang kasar, ditambah mereka dalam pengaruh alkohol jenis gaduk,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dikutip Sabtu (26/7).

Korban diduga dikeroyok hingga jatuh ke sungai dan akhirnya ditemukan meninggal dunia. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian korban, sepeda motor, handphone, tas selempang, helm, joran pancing, sandal, uang tunai Rp70 ribu, dan lainnya.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi bantuan masyarakat dalam pengungkapan cepat kasus ini. “Informasi yang cepat dari warga sangat membantu proses penyelidikan,” pungkas Kapolres.