Polres HST Tindak Tegas Enam Anggota Positif Narkoba

Banjar Update6 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HST – Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), dijatuhi sanksi disiplin setelah terbukti positif menggunakan narkoba.

Sanksi diberikan dalam bentuk penundaan pendidikan selama satu tahun, mutasi dengan penurunan jabatan (demosi), serta penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan bahwa sidang disiplin terhadap enam personel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol Saparyanto pada Selasa (17/6).

Para anggota yang terlibat terdiri dari Aipda EA, Aipda HS, Bripka KM, Briptu IO, Bripda ZA, dan Bripda MR.

“Sanksi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan disiplin internal dan membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Jupri dikutip Selasa (1/7).

Tak hanya diberi sanksi administratif, keenam anggota tersebut juga menjalani pembinaan jasmani dan rohani selama dua pekan.
Dalam masa pembinaan itu, mereka diwajibkan mengikuti apel pagi dan siang, berolahraga tiga kali sehari, serta menunaikan salat lima waktu di mushola yang diawasi langsung oleh pimpinan.

Untuk menanamkan kedisiplinan, mereka juga diwajibkan membawa helm dan ransel selama menjalani hukuman internal tersebut.

Kapolres Jupri menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

“Kalau masih ada yang terlibat, kami tak akan segan menindak. Tes urine akan terus dilakukan secara rutin untuk mengawasi seluruh anggota,” tegasnya.

Jupri berharap sanksi ini menjadi efek jera dan pembelajaran agar anggota lebih bertanggung jawab menjalankan tugas dan menjunjung tinggi kehormatan institusi.