Bank Kalsel Terdampak Pemblokiran Rekening PPATK

PPATK memblokir rekening pasif, sebanyak 50 ribu di antaranya milik nasabah Bank Kalsel.

Ekbis, HEADLINE18 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Kebijakan nasional Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdampak kepada nasabah Bank Kalsel.

Pasalnya, PPATK memblokir rekening pasif, sebanyak 50 ribu di antaranya milik nasabah Bank Kalsel.

Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin mengungkapkan, pemblokiran tersebut merupakan bagian dari kebijakan PPATK yang menargetkan sekitar 28 juta rekening tidak aktif di seluruh Indonesia.

“Nasabah panik karena tidak bisa transaksi. Petugas kami harus kerja ekstra mengonfirmasi ke nasabah, sekaligus menyampaikan keberatan ke PPATK lewat formulir yang disediakan,” ujar Fachrudin usai rapat dengan Komisi II DPRD Kalsel, Jumat (1/8/2025).

Fachrudin mengaku pihaknya sempat kewalahan karena ribuan nasabah mendatangi kantor-kantor Bank Kalsel untuk meminta pembukaan kembali rekening mereka.

Rekening yang diblokir umumnya tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut.

Berdasarkan penilaian PPATK, hal ini bisa mengindikasikan bahwa pemilik rekening sudah tidak aktif atau bahkan telah meninggal dunia.

“Dulu tidak terlalu masalah karena sistem masih manual. Tapi sekarang semuanya digital. Kalau rekening terblokir, nasabah tetap harus datang langsung ke kantor. Ini yang membuat sistem jadi tidak efisien,” jelas Fachrudin.

Hingga Kamis (31/7/2025), tercatat masih ada sekitar 3.000 rekening yang belum aktif kembali. Namun Fachrudin optimistis seluruhnya akan segera pulih seiring kebijakan baru dari PPATK yang membuka ruang pembukaan ulang rekening pasif.

“Kami pastikan tidak ada satu pun dari 50 ribu rekening yang terlibat kasus tindak pidana. Ini murni karena tidak aktif saja,” tegasnya.

Bank Kalsel kini mengimbau nasabah agar melakukan transaksi rutin minimal sekali dalam tiga bulan guna mencegah pemblokiran serupa di kemudian hari.