Bebas dari Jerat 30 Kg Sabu, Ojek Banjarmasin Menang di MA

Penasihat Hukum: Ini kemenangan bagi hukum dan keadilan.

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara 30 kilogram sabu dengan terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi bin Iyus (Alm). Putusan ini sekaligus menguatkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada pertengahan 2025.

Putusan kasasi Nomor 8638 K/Pid.Sus/2025 dibacakan Majelis Hakim MA pada Selasa, 5 Agustus 2025. Majelis terdiri atas Hidayat Manao sebagai ketua, serta dua hakim anggota, Sigid Triyono dan Yanto. Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum.”

MA menyatakan tidak menemukan cukup bukti yang mengaitkan terdakwa secara langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Majelis juga menilai tidak ada niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn., menyambut baik putusan tersebut. “Ini kemenangan bagi hukum dan keadilan. Sejak awal kami meyakini klien kami tidak bersalah, dan Mahkamah Agung telah menguatkan hal itu,” ujar Rizky kepada banjarupdate.com, Jumat (8/8/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa tidak mengetahui isi paket yang dibawanya. Amsyah Yadhi diketahui bekerja sebagai kurir ojek daring dan luring, dan hanya menerima upah sebesar Rp200 ribu untuk mengantar kardus berisi narkoba tersebut.

Paket itu diambil dari kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, atas permintaan seorang perempuan bernama Siska yang saat ini berstatus buron (DPO). Sebelumnya, Siska pernah meminta terdakwa mengantar paket yang diketahui berisi alat kosmetik, sehingga Yadhi tidak curiga saat menerima permintaan pengantaran kedua.

Terdakwa baru mengetahui isi paket tersebut saat dicegat dan digeledah oleh aparat kepolisian. Atas pertimbangan itu, MA menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan putusan ini, status hukum Amsyah Yadhi dinyatakan resmi bebas.