Eks Bupati Tabalong Resmi Ditahan di Rutan Tanjung

Banjar Update1 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, TABALONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan, menahan eks Bupati Tabalong dua periode 2014-2019 dan 2019-2024 berinisial AS (65).

AS ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.

Kasi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil mengatakan AS ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD H Badaruddin Kasim. Hasilnya, kondisi AS dinyatakan stabil.

“Sebelum penahanan, tersangka AS menjalani pemeriksaan kesehatan dan tim medis menyatakan kondisinya stabil,” kata Fadhil, Jumat (29/8/2025).

AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Rabu (27/8) terkait dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar. Usai pemeriksaan tiga jam, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka hingga akhirnya ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjung.

Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja menyebut penyidik memiliki cukup bukti untuk menjerat AS.

“Hasil penyidikan diduga AS secara aktif memengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerja sama Bokar tahun 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada,” ungkap Andi.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Selain AS, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J sebagai Direktur PT Eksklusife Baru. Total sudah 50 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.