Menguatkan Ikatan, Menggugah Kesadaran

Dua Tim Fakultas Syariah UIN Antasari Membawa Literasi Hukum ke Pesisir Tanah Laut

Kajian Banjar52 Dilihat

Dua Tim Fakultas Syariah UIN Antasari Membawa Literasi Hukum ke Pesisir Tanah Laut

Perjalanan pengabdian dua tim Fakultas Syariah UIN Antasari menjadi jembatan antara ruang kuliah dan kehidupan nyata masyarakat pesisir Tanah Laut.

Pagi yang Sibuk di Banjarmasin

Rabu pagi, 13 Agustus 2025, langit Banjarmasin kelabu. Namun halaman Fakultas Syariah UIN Antasari ramai oleh langkah dan tawa para dosen, staf, dan mahasiswa. Tiga armada—bus kuning kampus, minibus Hiace, dan MPV—terparkir rapi, siap mengantar dua tim pengabdian masyarakat (PKM) menuju Tanah Laut.

Ketua Panitia, Dr. H. Anwar Hafidzi, memberikan arahan terakhir. “Pastikan semua tertata rapi,” ujarnya sambil tersenyum. Tak lama kemudian, sesi foto bersama digelar, mengabadikan semangat pagi itu.

Dua tim berangkat dengan misi berbeda, namun tujuan sama: memberdayakan masyarakat melalui literasi hukum. Tim pertama dipimpin Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan bersama Dwi Arini Zubaidah, M.H., menuju KUA Kurau dengan program “Pendampingan Masyarakat dalam Implementasi Mahar sebagai Aturan Nafkah Harian: Model Pemberdayaan Berbasis Nilai Syariah dan Hukum Adat.”

Tim kedua, dipimpin Dra. Hj. Nadiyah, M.H., menuju Kantor Desa Pagatan Besar, Takisung, dengan tema “Pemberdayaan Perempuan melalui Literasi Hukum tentang Pernikahan Tidak Tercatat dan Hak Nafkah berbasis Participatory Action Research.” Rombongan 19 orang ini terdiri dari dosen, mahasiswa, dan staf, siap duduk bersama warga, mendengar cerita, dan mendampingi mereka menemukan solusi.

Kurau: Mahar dan Nafkah dalam Kehidupan Sehari-hari

Minibus Hiace membawa tim pertama melewati hamparan sawah dan pepohonan rindang. Gedung KUA Kurau yang berdiri kokoh menjadi saksi pelayanan masyarakat selama bertahun-tahun.

Sesampainya di lokasi, Kepala KUA menyambut rombongan hangat. Ia menuturkan kisah-kisah pernikahan lokal yang unik, membuka ruang diskusi lebih hidup.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H., menambahkan:

“Di Kurau, ada kebiasaan menyamakan nafkah harian dengan jumlah mahar, sehingga ada yang bermahar 10 ribu, 50 ribu. Selain itu, jumlah mahar dengan menggunakan angka cantik juga sedang tren saat ini.  Kita perlu menelaah, apa korelasinya dengan hukum Islam dan tujuan di balik praktik itu”.

Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.Hum menyampaikan materi di KUA Kurau, Tanah Laut. Foto-dok. Istimewa
Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.Hum menyampaikan materi di KUA Kurau, Tanah Laut. Foto-dok. Istimewa

Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan kemudian memaparkan makna mahar: bukan sekadar angka di akad nikah, tetapi simbol komitmen suami dalam menafkahi keluarga sehari-hari. Ia menekankan keseimbangan peran suami dan istri, serta pentingnya kesepakatan bersama—misalnya dalam menentukan peran wanita karier dan nafkah keluarga.

Moderator Dwi Arini Zubaidah, M.H., menambahkan contoh nyata dari keseharian warga. Forum menjadi hangat, bagaikan temu kangen di balai desa: warga bertanya, berbagi cerita, tawa, dan saling menghargai mengisi suasana.

Salah satu warga berkesempatan menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Foto-dok. Istimewa
Salah satu warga berkesempatan menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Foto-dok. Istimewa

Rombongan tim pertama didukung sejumlah dosen senior dan muda, antara lain Dr. Rahmat Fadhillah, Prof. Dr. H. Hanafiah, M.Hum., Dr. Hj. Gusti Muzainah, M.H., Dr. Hj. Mariani, M.H., serta staf magang yang sigap mendokumentasikan kegiatan. Kehadiran mereka memberi dukungan nyata sekaligus meramaikan acara.

Kegiatan pengabdian masyarakat hari itu semakin lengkap dengan kehadiran tim LKBH UIN Antasari Banjarmasin. Abu Bakar, S. Ag., MHI menjadi pemateri, menjelaskan hak dan kewajiban dalam pernikahan berbasis syariah, hukum nasional, dan adat, sementara Andhi Irawan, S.E., M.M. memandu jalannya diskusi sebagai moderator.

Selain materi, LKBH juga membuka layanan konsultasi hukum yang diberikan Andhi Irawan, S.E., M.M.. Warga dapat langsung bertanya dan mendapatkan solusi atas persoalan mereka, sehingga terasa lebih dekat dan aman. Kehadiran layanan ini menegaskan bahwa hukum bukan hanya teori, tetapi bagian nyata dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Tim LKBH Fakultas Syariah membuka layanan konsultasi di KUA Kurau sebagai bagian dari rangkaian kegiatan PKM 2025.  Foto-dok.Istimewa
Tim LKBH Fakultas Syariah membuka layanan konsultasi di KUA Kurau sebagai bagian dari rangkaian kegiatan PKM 2025.  Foto-dok.Istimewa

Setelah agenda di KUA Kurau selesai, rombongan singgah sejenak di Pantai Takisung untuk menikmati udara laut dan panorama garis pantai yang luas—sebuah jeda menenangkan setelah agenda padat.

Foto bersama narasumber, pengelola KUA Kurau dan masyarakat yang hadir. Foto-dok.Istimewa
Foto bersama narasumber, pengelola KUA Kurau dan masyarakat yang hadir. Foto-dok.Istimewa

Takisung: Membuka Dialog Hukum Keluarga

Sekitar pukul 11.15 WITA, tim kedua tiba di KUA Takisung, disambut hangat aparat desa dan warga. Wakil Dekan II Dr. Hj. Rabiatul Adawiah, M.Ag., dan Wakil Dekan III Dr. Budi Rahmat Hakim, S.Ag., M.H.I., hadir menyampaikan sambutan, didampingi Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam S-1 dan S-2.

Dipimpin Dra. Hj. Nadiyah, M.H., tim mengangkat fenomena pernikahan tidak tercatat (nikah siri) yang masih sering terjadi di Indonesia dengan berbagai alasan seperti faktor ekonomi, sosial, adat, atau untuk menghindari prosedur hukum. Sehingga muncul permasalahan tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak. Pembahasan utama dalam kegiatan hari ini mengenai status hukum dan hak nafkah.

Dra. Hj. Nadiyah, M.H. menyampaikan materi di Kantor Desa Pagatan Besar, Tanah Laut. Foto-dok.Istimewa
Dra. Hj. Nadiyah, M.H. menyampaikan materi di Kantor Desa Pagatan Besar, Tanah Laut. Foto-dok.Istimewa

Pengajar Fikih Munakahat ini menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat atau tidak didaftarkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menimbulkan berbagai persoalan, terutama bagi istri dan anak. Secara hukum, pernikahan ini tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah, sehingga menyulitkan saat terjadi perceraian, pembagian harta, atau saat memperjuangkan hak nafkah.

Implikasi hukumnya, istri dari pernikahan tidak tercatat sering kali tidak diakui secara hukum sebagai istri sah, sehingga sulit menuntut hak-haknya, termasuk hak nafkah, warisan, dan perlindungan hukum lainnya. Anak yang lahir dari pernikahan ini pun dapat mengalami hambatan administratif, seperti dalam pengurusan akta kelahiran atau hak waris.

Puluhan orang berpartisipasi dalam kegiatan PKM Fakultas Syariah UIN Antasari di Kantor Desa Pagatan Besar.  Foto-dok.Istimewa
Puluhan orang berpartisipasi dalam kegiatan PKM Fakultas Syariah UIN Antasari di Kantor Desa Pagatan Besar.  Foto-dok.Istimewa

Selanjutnya, Dr. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., M.H., memaparkan aturan hukum dan prosedur itsbat nikah. Dekan menekankan pentingnya literasi hukum keluarga agar warga tidak menghadapi masalah tanpa pemahaman yang memadai.

Diskusi mengalir santai: warga bertanya, menimpali, dan berbagi pengalaman mulai dari kesulitan mengurus dokumen hingga kisah persidangan itsbat. Sesi pembagian doorprize membuat suasana semakin cair; tawa dan sorak sorai mengisi ruangan.

Menjelang Zuhur, rangkaian kegiatan ditutup. Foto bersama menjadi penutup hangat, disaksikan aparat dan warga yang hadir.

Foto bersama warga masyarakat dan rombongan dari UIN Antasari Banjarmasin. Foto-dok.Istimewa
Foto bersama warga masyarakat dan rombongan dari UIN Antasari Banjarmasin. Foto-dok.Istimewa

Pantai THR: Kebersamaan yang Menyatukan

Selepas agenda resmi, rombongan bergerak ke Pantai THR Takisung. Langit yang sebelumnya mendung kini memantulkan cahaya keemasan di permukaan laut.

Sebagian anggota tim berjalan ke bibir pantai, memotret ombak, sementara yang lain duduk di bawah pohon kelapa menikmati semilir angin. Tawa, obrolan, dan debur ombak berpadu, menciptakan harmoni yang hangat.

Saat hidangan siang tiba, beberapa dosen duduk bersama di bawah pohon—ada Ibu Mariani, Ibu Nahdia, dan Laila bersama mahasiswa. Rombongan lain membentang terpal di pasir, makan sambil bercengkerama. Ibu Dekan pun hadir, menyatu dalam suasana santai.

Foto rombongan UIN Antasari di Pantai THR Takisung menutup rangkaian kegiatan PKM 2025. Foto-dok.Istimewa
Foto rombongan UIN Antasari di Pantai THR Takisung menutup rangkaian kegiatan PKM 2025. Foto-dok.Istimewa

Usai makan, sebagian menunaikan salat Zuhur, sementara yang lain tetap di tepi pantai, mengabadikan momen kebersamaan. Tak lama, tim pertama bergabung dengan tim kedua. Pantai sore itu ramai, bercampur canda dosen dan riuh tawa mahasiswa. Laut, pasir, dan langit menjadi saksi kebersamaan yang menyatukan seluruh akademisi, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan staf magang.

Di penghujung kunjungan, foto bersama di tepi pantai menjadi penutup manis. Senyum lebar dan wajah lelah bercampur puas terekam dalam kamera. Lebih dari sekadar dokumentasi, momen itu menjadi simbol ikatan yang lahir dari pengabdian, mengingatkan bahwa hukum keluarga hidup dan berdenyut di tengah masyarakat.

Penulis: Muhajir, Rina, Laila, Amalia, dan Astridina
Penulis: Muhajir, Rina, Laila, Amalia, dan Astridina

Editor: Muhajir