BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Sebanyak 850 ribu hektare lahan di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum terpetakan secara hukum.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut tanah-tanah ini berpotensi besar sebagai tanah ulayat masyarakat hukum adat yang perlu segera didaftarkan untuk mencegah konflik.
“Saya yakin ada hak adat dan hak ulayat di tanah-tanah yang belum terpetakan ini,” ujar Nusron saat sosialisasi pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).
Dari total 3,7 juta hektare luas lahan di Kalsel, sekitar 2,05 juta hektare merupakan Area Penggunaan Lain (APL) dan 1,6 juta hektare sisanya berupa kawasan hutan.
Namun, dari total APL itu, baru 1,2 juta hektare yang sudah terpetakan secara hukum. Sisanya, sebanyak 850 ribu hektare atau 42 persen, belum memiliki kepemilikan yang jelas.
Nusron mengingatkan, jika tanah tersebut tidak segera didaftarkan atas nama komunal masyarakat hukum adat, maka berisiko diklaim oleh pihak luar seperti perusahaan atau individu. Hal serupa, menurutnya, telah terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
“Kalau sudah ada peta tanah ulayat, maka permohonan sertifikat dari pihak lain bisa kami tolak. Negara akan melindungi hak komunal masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Ia menegaskan, kepemilikan tanah ulayat bersifat komunal, bukan perseorangan, sehingga tidak bisa dialihkan sembarangan dan wajib dijaga bersama.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengajak masyarakat hukum adat di Kalsel untuk segera mengidentifikasi dan mendaftarkan tanah ulayat mereka, selama masih memiliki bukti sejarah pengelolaan dari generasi ke generasi.
“Ini langkah penting untuk mencegah potensi pencaplokan oleh pihak swasta. Mari dukung upaya Kementerian ATR ini dengan gerak cepat,” katanya.
Dalam acara tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat hak pakai kepada sejumlah institusi, seperti Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemkab Tanah Laut, Lanud Sjamsudin Noor, Polda Kalsel, hingga beberapa pondok pesantren.