Polda Kalsel Musnahkan 10,2 Kg Sabu & 10 Ribu Ekstasi

Banjar Update3 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan 10,2 kilogram sabu, 10.233 butir ekstasi, 25,14 gram serbuk ekstasi, dan 125,62 gram ganja hasil pengungkapan kasus periode April–Juni 2025.

“Barang bukti ini disita dari 25 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 1 perempuan,” kata Wakil Dirresnarkoba Polda Kalsel AKBP Dody Harza Kusumah saat pemusnahan di Gedung Tahti Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (8/8).

Kasus tersebut terungkap di 5 TKP di Banjarbaru, 2 TKP di Kabupaten Banjar, dan 10 TKP di Banjarmasin. Beberapa tersangka disebut terafiliasi jaringan internasional Fredy Pratama.

“Ada tersangka yang jaringannya dikendalikan operator Fredy Pratama,” ungkap Dody mewakili Dirresnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Polda Kalsel menyebut jaringan narkoba yang masuk ke wilayahnya berasal dari lintas pulau di Kalimantan, Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.