Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Siswa SD Tenggelam di Banjarbaru

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, Polda Kalsel menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus tenggelamnya seorang anak SD di salah satu wahana rekreasi Banjarbaru pada Juni 2025.

Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara, Selasa (26/8). Mereka terdiri atas delapan guru, satu kepala sekolah, empat karyawan, dan satu pihak manajemen wahana.

“Satu tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara 13 lainnya dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” kata Imam dikutip Kamis (28/8).

Polisi akan memanggil seluruh tersangka untuk pemeriksaan. Imam menegaskan, jika kooperatif maka penahanan tidak dilakukan, namun jika tidak, penyidik bisa melakukan penahanan.

Menurutnya, unsur kelalaian terungkap dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, ahli pidana, hingga pembongkaran makam korban. Barang bukti yang diamankan di antaranya surat pernyataan orang tua, tiket masuk, pakaian korban, CCTV, dan rekam medis dari RSD Idaman Banjarbaru.

“Secepatnya kami jadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka,” ujarnya.