Tok! Payung Hukum Dokumen Bersejarah Banjarmasin Disahkan

Wali Kota H Muhammad Yamin AR menegaskan pentingnya menjaga arsip sebagai warisan sejarah.

Banjar Update1003 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Menjelang ulang tahun ke-499 Kota Banjarmasin, Wali Kota H Muhammad Yamin AR menegaskan pentingnya menjaga arsip sebagai warisan sejarah.

Hal itu ia sampaikan usai pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (4/8/2025).

“Banyak arsip bernilai tinggi yang jadi bagian dari perjalanan kota ini. Semuanya harus kita amankan, rawat, dan lestarikan,” tegas Yamin.

Ia menyebut arsip bukan sekadar dokumen, melainkan bukti sah aktivitas pemerintahan serta sumber informasi strategis untuk menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan perda ini, Pemkot akan memperkuat sistem pengelolaan arsip, mulai dari pengumpulan, pemeliharaan, hingga digitalisasi secara sistematis.

Yamin menegaskan, arsip yang dilindungi tak hanya dari lembaga pemerintahan, tetapi juga milik masyarakat dan organisasi yang memiliki nilai sejarah dan hukum.

“Pengelolaan arsip yang baik bukan hanya soal masa lalu, tapi juga bentuk perlindungan aset daerah untuk masa depan,” ucapnya.

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri menyatakan perda ini sudah melalui pembahasan sejak 2024 dan kini siap diterapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menyebut perda ini menjadi dasar hukum kuat untuk menertibkan seluruh arsip penting, termasuk dalam bentuk digital, audio, dan dokumen tertulis.

“Mulai dari sertifikat tanah, surat berharga, hingga dokumen pemerintahan—semua harus terlindungi lewat tata kelola arsip yang tertib,” ujar Ikhsan.