Banjarmasin Larang Jual Beli & Konsumsi Daging Anjing

Banjar Update29 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin resmi melarang penjualan dan konsumsi daging anjing. Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota tahun 2025.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengatakan aturan ini sejalan dengan SE Kementerian Pertanian soal pengawasan perdagangan daging anjing.

“SE ini mempertegas jual beli dan konsumsi daging anjing dilarang di Kota Banjarmasin,” kata Yamin, Kamis (11/9/2025).

Yamin menegaskan larangan bukan hanya soal norma dan agama, tapi juga kesehatan. Menurutnya, daging anjing berisiko menularkan penyakit zoonosis.

“Ini demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Pemkot mengerahkan DKP3, Dinkes, Disperdagin, dan Satpol PP untuk mengawasi pasar, warung makan, restoran, hingga tempat usaha lainnya.

Yamin juga meminta warga ikut melapor jika menemukan praktik jual-beli atau konsumsi daging anjing di sekitar mereka.

“Jangan segan melapor. Peran masyarakat sangat penting,” tegasnya.