Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

News36 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, KOTABARU – Pemkab Kotabaru melalui Bagian Hukum Setda menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Kegiatan berlangsung di Aula Bamega, Rabu (8/10/2025), dan dibuka langsung oleh Sekda Kotabaru H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati.

Sosialisasi ini menyasar perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum, untuk meningkatkan kesadaran pentingnya melindungi karya cipta dari risiko penjiplakan dan klaim pihak lain.

“Setiap ide, inovasi, dan karya harus dilindungi agar tidak diambil alih pihak luar. Ini juga jadi cara kita menghargai dan memperkuat potensi lokal,” ujar Eka.

Dalam acara tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalsel menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemkab Kotabaru, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam perlindungan karya daerah.

Tiga narasumber turut hadir membawakan materi, di antaranya: M. Aji Rifani, S.H. membahas optimalisasi produk unggulan daerah. Nizar Al Farisy, S.H. menjelaskan proses penyusunan Perda. Dan, Muhammad Erpani, S.H., LL.M.  memaparkan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah potensi budaya dan produk lokal seperti gula aren Tirawan, makanan khas, hingga kain tradisional, yang perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan perlindungan hukum yang kuat.

“Kekayaan intelektual adalah identitas sekaligus aset ekonomi daerah. Kita harus bergerak cepat agar tidak diklaim pihak lain,” tegas Aji Rifani.

Ia juga menekankan pentingnya promosi melalui media sosial sebagai sarana memperluas jangkauan pasar produk lokal.

Dengan adanya Perda ini, Pemkab Kotabaru menargetkan terbentuknya ekosistem inovatif berkelanjutan, melahirkan pelaku ekonomi kreatif baru, serta memperkuat posisi Kotabaru di tingkat nasional.