Pemkab Kotabaru Serahkan SK ke 2.409 PPPK Paruh Waktu

Banjar Update68 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11/2025).

Dalam sambutan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, pemerintah daerah menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas aparatur.

“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut menjaga integritas, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Syairi menekankan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan dedikasi.

“Ingat, setiap tugas adalah bagian dari ibadah dan memberi arti bagi kemajuan Kotabaru,” katanya.

Wabup juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK dan berharap mereka dapat menjaga etika pelayanan, disiplin jam kerja, serta menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Ia turut mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersama membangun Kotabaru agar lebih maju dan berdaya saing. “Mari kita membangun Kotabaru yang lebih sejahtera dengan semangat SA-IJAAN,” ungkapnya.

Terkait kesejahteraan PPPK, Syairi menyebut pemerintah daerah bakal berupaya melakukan penyesuaian gaji pada 2026. “Tahun ini (2025) masih mengikuti skema yang ada. Untuk 2026, kita akan berupaya menyesuaikan sesuai kemampuan APBD,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pengangkatan penuh waktu, ia menegaskan proses harus mengikuti regulasi Kemenpan RB dan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan daerah.

Diketahui, terdapat 2.410 orang yang memperoleh nomor induk PPPK Paruh Waktu. Namun SK yang dibagikan sejumlah 2.409 karena satu orang meninggal sebelum penyerahan.

Acara penyerahan SK turut dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, para staf ahli, Plt Kepala BKPSDM, serta sejumlah kepala SKPD lainnya.