Pengantar Sabu Sulingan Tabalong Dibekuk Polisi

Banjar Update230 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, TABALONG – Seorang pria berinisial AN (42), warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Tabalong, ditangkap polisi saat mengantarkan sabu ke seorang warga Kelurahan Sulingan, Selasa (25/11) sore.

Penangkapan AN berawal dari tertangkapnya RS (39) oleh Satresnarkoba Polres Tabalong. Dari RS, polisi menyita 44 paket diduga sabu seberat 6,75 gram. Di rumah RS, petugas juga mengamankan FW (39), warga Sulingan, yang diketahui baru selesai mengonsumsi sabu yang dibelinya dari RS.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan AN ditangkap tak lama setelah RS dan FW diamankan.

“Saat penggerebekan di rumah RS, tak lama kemudian AN datang. Di tangan kirinya ditemukan plastik klip berisi sabu. AN mengaku barang itu pesanan RS,” ujar Joko, Jumat (28/11).

AN kemudian digelandang ke Mapolres Tabalong bersama barang bukti berupa 0,4 gram sabu dan sebuah ponsel biru.

Joko menegaskan, meski ditangkap saat mengantar pesanan sabu untuk RS, AN bukan pemasok puluhan paket sabu yang sebelumnya disita dari RS.