BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) meminta mantan jajaran direksi BUMD PT Bangun Banua bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan korupsi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan kehadiran pihak yang dipanggil penting untuk mempercepat proses penyidikan yang ditangani Asisten Pidana Khusus.
“Pemanggilan pemeriksaan diharapkan bisa dipenuhi,” ujar Yuni dikutip dari Antara, Senin (15/12).
Pada pemanggilan pertama, Jumat (12/12), penyidik memanggil tiga mantan direksi Bangun Banua periode 2021-2023. Namun, hanya dua orang yang memenuhi panggilan, yakni BB (mantan Direktur Utama) dan KA (mantan Direktur Teknis dan Operasional).
Sementara YH, yang menjabat Direktur Umum dan Keuangan, tidak hadir tanpa keterangan.
Yuni memastikan penyidik akan segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan karena keterangannya dinilai penting dalam melengkapi berkas perkara.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejati Kalsel sebelumnya telah menggeledah Kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin, dan mengamankan sejumlah dokumen.
Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kalsel hingga puluhan miliar rupiah akibat pengelolaan Bangun Banua.
Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menyebut penyidikan difokuskan pada periode anggaran 2009-2023.






