OJK Kalsel Warning Bank: KUR Mikro Harus Bebas Agunan

Ekbis, HEADLINE99 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan kembali bahwa bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilarang meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Aturan ini berlaku nasional dan wajib dipatuhi seluruh bank.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kalsel, Aris Budiman, menjelaskan KUR Mikro hingga Rp100 juta hanya mensyaratkan kelayakan usaha, bukan jaminan fisik seperti sertifikat atau BPKB.

Ia menyebut KUR terbagi dalam beberapa segmen: Super Mikro dengan plafon hingga Rp10 juta, Mikro hingga Rp100 juta, dan KUR Kecil Rp100–500 juta. Dua segmen pertama tidak boleh diminta agunan.

“Untuk super mikro dan mikro tidak dipersyaratkan agunan,” tegas Aris dalam Media Update OJK Kalsel, Rabu (10/12).

Namun untuk KUR Kecil Rp100–500 juta, bank boleh meminta jaminan tambahan.

Aris mengakui masih ada bank yang meminta agunan kepada debitur KUR Mikro.

“Memang ada bank yang meminta agunan. Tapi itu seharusnya tidak,” ujarnya.

Jika menemukan pelanggaran, OJK langsung memberi teguran.

“KUR Super Mikro dan Mikro tidak mempersyaratkan agunan. Itu sudah jelas di regulasi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa KUR dirancang untuk memudahkan akses pembiayaan UMKM.

Sekadar catata, risiko kredit KUR di bawah Rp100 juta juga telah dijamin pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo, sehingga bank tak beralasan meminta jaminan tambahan.

Masyarakat diminta menolak jika diminta syarat jaminan yang tak sesuai aturan.
Pelanggaran dapat dilaporkan dan bank bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan subsidi bunga KUR.

Pemerintah juga menyiapkan kanal pengaduan “Sapa UMKM” yang mulai berjalan Desember 2025 untuk melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran KUR.

Aris mengingatkan aturan bebas agunan hanya berlaku untuk KUR di bawah Rp100 juta, sementara KUR di atasnya serta kredit komersial tetap mengikuti analisis risiko bank.

“Kalau diajukan syarat yang tidak wajar, sampaikan aturan pemerintah. Kalau tetap diminta, laporkan,” pungkasnya.