Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat sebagai Polisi

Banjar Update3 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengungkap rangkaian konflik pribadi yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) oleh anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS).

Dalam sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12), Bripda MS mengaku tertekan oleh persoalan yang melibatkan tiga perempuan, yakni calon istrinya berinisial DE, seorang teman berinisial NO, serta korban ZD.

Di hadapan Ketua Komisi KKEP AKBP Budi Susanto, Bripda MS menyebut konflik bermula dari tuduhan calon istri yang mempertanyakan hubungannya dengan NO. Tuduhan itu disebut telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan kembali mencuat menjelang pernikahan.

Menurut pengakuannya, korban ZD sempat menyampaikan informasi tersebut kepada calon istrinya, sehingga Bripda MS berupaya meminta korban meluruskan persoalan itu. Keduanya kemudian sempat bertemu untuk membahas masalah tersebut.

Namun dalam perjalanan, Bripda MS mengaku panik setelah korban disebut ingin melaporkan persoalan pribadi itu kepada calon istrinya.

Dalam kondisi tertekan dan takut pernikahannya gagal, Bripda MS akhirnya melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia di dalam mobil.

Dalam sidang etik itu, Bripda MS juga menyebut adanya persoalan lama dengan korban terkait hubungan pribadi di masa lalu, yang disebutnya menambah tekanan emosional saat kejadian.

Atas perbuatannya, Majelis Sidang KKEP menyatakan Bripda MS terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etik serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolres Banjarbaru, Senin. Sidang dipimpin AKBP Budi Santoso bersama Kompol Letjon Simanjorang dan Kompol Anna Setiani.

Majelis menyatakan Bripda MS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan fakta persidangan. Pelanggaran mencakup ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujar Ketua Majelis AKBP Budi saat membacakan putusan.

Usai putusan dibacakan, Bripda MS menyatakan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tanpa mengajukan keberatan.

Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12) dini hari.

Jasad korban ditemukan beberapa jam kemudian di sekitar kawasan kampus dan langsung dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk keperluan autopsi.

Bripda MS sendiri berhasil diamankan polisi pada hari yang sama di wilayah Banjarbaru setelah sempat melarikan diri.