BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) diketahui merupakan anggota Polres Banjarbaru berpangkat Bripda. Tersangka bernama Muhammad Seili (MS) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan MS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP karena sempat mengambil perhiasan korban,” kata Adam dalam konferensi pers, Jumat (26/12).
Adam menjelaskan penetapan pasal dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara mendalam. Pasal tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan.
Berdasarkan hasil otopsi, polisi menemukan luka lebam di leher korban serta indikasi kekerasan seksual. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya menangkap tersangka di Kota Banjarbaru.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil tersangka berhenti di lokasi pembuangan jasad, serta barang milik korban berupa sepatu, kunci sepeda motor, helm, perhiasan, dan telepon seluler.
“Tersangka juga sempat membuang ponsel korban ke rawa untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Adam.
Usai ditangkap, MS sempat mengaku ada pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban. Namun polisi memastikan tersangka bertindak seorang diri.
“Hasil penyidikan sementara tidak ditemukan pelaku lain. Tersangka adalah pelaku tunggal,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menyatakan MS juga melanggar kode etik profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Semua unsur terpenuhi untuk pemberhentian tidak dengan hormat. Ini pelanggaran berat,” kata Hery.
Meski proses pidana masih berjalan, Propam akan segera menggelar sidang kode etik terhadap tersangka pada Senin (29/12).
“Kami terbuka. Wartawan, pihak ULM, dan masyarakat dipersilakan hadir. Kami menjaga kredibilitas Polri,” ujarnya.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12) sekitar pukul 01.30 Wita.
Jasad korban ditemukan petugas kebersihan di gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin sekitar pukul 07.30 Wita dan kemudian dibawa ke RSUD Ulin untuk diautopsi.
Tersangka MS ditangkap di Kota Banjarbaru pada malam hari setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.






