Tiga Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah di HSS Diseret ke PN Kandangan

BANJARUPDATE.COM, HSS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan uang hasil jual beli tanah di Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, ke Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada Kamis (11/12).

Kasi Pidum Kejari HSS, Prihanida Dwi Saputra, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kalsel melalui Kejati Kalsel pada Selasa (9/12/2025).

“Kasusnya terkait penggelapan uang pembelian sebidang tanah di Jalan Kuangan RT 004 RW 002 Desa Kaliring,” ujar Prihanida.

Ada tiga tersangka berinisial HS, ZA, dan SF yang dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Korban mengalami kerugian mencapai Rp215.712.000.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, Rivaldo Pua Dawe, ke Polda Kalsel pada 31 Juli 2025. Setelah proses penyidikan, ketiganya dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli tanah tersebut.

“Untuk sementara, para tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Kandangan sambil menunggu proses persidangan,” tambah Prihanida.