Bandara Warukin Tabalong Siap Layani Penerbangan Domestik Lagi

Ekbis, HEADLINE64 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, TABALONG – Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menerbitkan Sertifikat Bandar Udara (SBU) Warukin, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Sertifikat ini menjadi sinyal dibukanya kembali layanan penerbangan domestik dari dan ke Tabalong dalam waktu dekat.

Sertifikat Bandar Udara Warukin dengan status penggunaan khusus domestik tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Tabalong HM Noor Rifani, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Tabalong Tumbur P Manalu, Rabu (21/1/2026) di Jakarta.

Bupati Tabalong HM Noor Rifani mengatakan, meski sertifikat telah diterima, pemerintah daerah masih harus menuntaskan sejumlah tahapan sebelum bandara benar-benar beroperasi.

“Untuk operasionalisasi riil, kami masih menunggu Keputusan Menteri Perhubungan terkait pinjam pakai bandara serta menjajaki kerja sama dengan maskapai penerbangan,” ujar Noor Rifani, Kamis (22/1/2026).

Ia bersyukur sertifikat yang telah lama dinantikan tersebut akhirnya diterbitkan. Menurutnya, SBU menjadi langkah awal penting dalam mengaktifkan kembali Lapangan Terbang Warukin.

“Alhamdulillah, SBU Warukin sudah kita terima. Ini menjadi titik awal bagi kita untuk mengoperasikan Bandara Warukin,” ucapnya.

Noor Rifani juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, serta Direktur Bandar Udara atas dukungan hingga terbitnya sertifikat tersebut.

Ia berharap momentum ini dapat mempercepat operasional bandara demi mendukung konektivitas dan perekonomian daerah.

Sementara itu, Ketua Tim Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Alexander ST MM, yang menyerahkan sertifikat, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam mengurus perizinan bandara.

“Jarang ada bupati yang konsisten mengawal proses seperti ini. Ini adalah keberhasilan masyarakat Kabupaten Tabalong. Sertifikat ini menandakan standar keselamatan bandara telah terpenuhi,” kata Alexander.

Berdasarkan Sertifikat Bandar Udara Nomor 062/SBU/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, operator Bandara Warukin adalah UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Pemegang sertifikat wajib memenuhi seluruh ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan, dan pelayanan jasa kebandarudaraan.

Adapun Bandara Warukin memiliki runway sepanjang 1.400 meter dengan lebar 30 meter, kode referensi 3C, tipe non-instrument untuk runway 06 dan 24, serta dirancang melayani pesawat sekelas ATR 72-500/600.