BANJARUPDATE.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru memperkuat komitmen pembenahan pelayanan publik dengan menandatangani nota kesepakatan bersama Ombudsman Republik Indonesia.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Kotabaru Muhammad Rusli bersama Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Bupati Muhammad Rusli menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur. Kerja sama ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kotabaru,” ujarnya.
Nota kesepakatan tersebut menitikberatkan pada sinergi antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI dalam mendorong tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kerja sama ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Kotabaru dalam mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 serta penyusunan arah pembangunan daerah 2025-2029, termasuk integrasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam RPJMD baru.
Empat fokus utama peningkatan pelayanan publik menjadi sasaran kerja sama ini, yakni peningkatan standar layanan, pencegahan maladministrasi, penguatan sistem pengawasan dan pengaduan, serta peningkatan kapasitas aparatur.
Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menambahkan, kolaborasi dengan Ombudsman merupakan bentuk keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.
“Kami siap bekerja sama untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Kotabaru,” katanya.
Ia juga menyebut, kerja sama Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman telah berjalan sejak 2023, termasuk penguatan program desa anti-maladministrasi dan reformasi birokrasi.
Dengan sinergi tersebut, Pemkab Kotabaru menargetkan terwujudnya pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas maladministrasi.






