MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

News41 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak bisa serta-merta dikenai sanksi pidana atau perdata saat menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah. Proses hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh dan dinyatakan buntu.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo saat mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Senin (19/1).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bersifat inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak menghasilkan penyelesaian.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ujar Guntur.

Guntur menegaskan perlindungan hukum melekat di seluruh proses jurnalistik, mulai dari peliputan, verifikasi, hingga publikasi, sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.

Karena itu, sanksi pidana maupun gugatan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU Pers tidak dijalankan atau gagal mencapai kesepakatan.

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai pagar agar wartawan tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, gugatan membungkam, maupun intimidasi,” tegasnya.

Meski demikian, putusan ini tidak disepakati secara bulat. Tiga hakim MK, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).