Haul ke-6 Guru Zuhdi, Truk Sumbu Dua Wajib Alih Jalur

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi membatasi operasional angkutan barang sumbu dua ke atas selama pelaksanaan Haul ke-6 Abah Haji Guru KH Ahmad Zuhdiannor.

Pembatasan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin demi menjaga kelancaran dan keamanan ribuan jemaah yang diperkirakan hadir.

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, maka memberlakukan pembatasan sementara operasional angkutan barang sumbu dua ke atas di wilayah Kota Banjarmasin pada 14-15 Februari 2026.

Pembatasan tersebut dilakukan dalam rangka Haul ke-6 Abah Haji Guru KH Ahmad Zuhdiannor yang dilaksanakan pada Sabtu (14/2/2026) pukul 15.00 WITA hingga Minggu (15/2/2026) pukul 02.00 WITA.

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 551.11/069/DISHUB/2026 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Sumbu Dua ke Atas Bertonase Besar di Kota Banjarmasin.

Surat tersebur ditujukan kepada masyarakat umum serta pengusaha angkutan, asosiasi, dan operator angkutan barang.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, disebutkan bahwa pembatasan dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat seiring meningkatnya mobilitas selama kegiatan haul.

Dalam ketentuannya, kendaraan angkutan barang sumbu dua ke atas bertonase besar dilarang melintas di seluruh wilayah Kota Banjarmasin, kecuali pada ruas Jalan Gubernur Soebardjo dan Lingkar Selatan.

Larangan tersebut berlaku mulai Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 15.00 WITA hingga Minggu, 15 Februari 2026 pukul 02.00 WITA.

Namun, ketentuan itu dikecualikan bagi kendaraan pengangkut sembako, kendaraan pengangkut BBM, serta kendaraan tertentu yang memperoleh izin khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan agar pengemudi dan perusahaan angkutan barang menyesuaikan jadwal operasional serta menggunakan jalur alternatif atau jalur lain.

“Pelanggaran terhadap ketentuan Surat Edaran ini akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat tersebut.

Dishub Kota Banjarmasin bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

Surat edaran itu ditetapkan di Banjarmasin pada Februari 2026 dan disampaikan untuk dipedomani serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.