BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN -Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mulyono (MLY), mengakui kesalahannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
Mulyono mengaku menerima janji hadiah uang meski mengklaim proses restitusi telah sesuai aturan.
“Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” ujar Mulyono sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Di sisi lain, Mulyono menyatakan pekerjaan terkait restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dilakukannya telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengeklaim tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut, meskipun dirinya menerima sejumlah uang.
Meski demikian, Mulyono menyatakan siap menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik. Itu saja cukup,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta terkait proses restitusi PPN sektor perkebunan.
Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Kronologi Perkara
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari permintaan ‘uang apresiasi’ dalam proses pengajuan restitusi pajak PPN oleh PT Buana Karya Bhakti. Penjelasan itu disampaikan Agus saat sesi konferensi pers di Gedung KPK, tadi malam.
Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.
Tim pemeriksa KPP kemudian melakukan pemeriksaan, dengan Dian Jaya Demega sebagai salah satu anggotanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni Venasius selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama.
Dalam pertemuan itu, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan uang apresiasi.
Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh PT BKB melalui Venasius dengan nilai Rp1,5 miliar. Uang apresiasi itu disepakati untuk dibagi kepada para pihak yang terlibat.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar.
Setelah dana restitusi dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, Dian menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian uang apresiasi.
Uang tersebut kemudian dicairkan menggunakan invois fiktif. Dalam pembagian yang disepakati, Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta.
Namun, dari jatah Dian, Venasius meminta potongan 10 persen atau Rp20 juta, sehingga Dian menerima Rp180 juta yang sebagian telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, uang Rp800 juta untuk Mulyono diserahkan Venasius dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaan Mulyono di salah satu tempat waralaba miliknya.
Dari jumlah tersebut, Rp300 juta digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, sementara Rp500 juta lainnya masih disimpan.
Adapun sisa uang apresiasi sebesar Rp500 juta disimpan oleh Venasius dan digunakan untuk keperluan pribadi. Diketahui, Venasius telah memakai Rp20 juta dari uang tersebut.
KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Mulyono, Dian, dan Venasius di Banjarmasin, sebelum akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.





